Selamat Datang. Indahnya hari ini adalah suatu berkat dan berkah dari Tuhan. bertindaklah dengan bijaksana agar hidup kita menjadi lebih berarti bagi orang lain.

02/06/2015

Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi

Seringkali kita bingung, kok tiba tiba kita diberhentikan polisi. Perasaan kita sudah mematuhi benar dan tertib. Dan masih banyak kejadian lain yang dialami para pengendara bermotor tanpa tahu apa kesalahannya. Kecuali kalau kita memang sengaja melanggar, terlebih saat jalanan macet seringkali kita mengambil jalan sisi lawan arah atau masuk trotoar atau lebih ekstrim masuk jalur busway. Jadi kita sudah tahu resikonya, diberhentikan dan ditilang.
Kali ini saya bagikan tip tip dari berbagai sumber mengenai macam pelangagaran lalu lintas yang sering menjadi incaran polisi. Jika kamu sering bertanya-tanya kenapa banyak pengendara diberhentikan tiba-tiba oleh polisi lalu lintas, mungkin kamu belum menyadari bahwa hal-hal ini membuat pengendara berhak ditilang.
Hindari macam pelanggaran lalu lintas ini, jika kamu tidak mau berurusan dengan aparat polisi di jalan raya. Selain pelanggaran ini berbahaya, kamu juga bisa jadi sasaran empuk polisi untuk ditilang, hati-hati.
1.        Zebra Cross
Jangan anggap remeh garis putus-putus berwarna putih ini, jika kamu ceroboh dan tidak mendahulukan pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 (huruf a dan b) dengan denda Rp 500.000.
2.        Muatan dan Dimensi
Ini khusunya untuk mobil pengankut seperti pickup dan truck, hati-hati dengan muatan yang kamu bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan kalau muatannya tidak sesuai peraturan yang berlaku, kamu bisa di kenai denda tilang sebesar Rp 500.000.
3.        Melawan Arus
Inget masalah di Jakarta saat ada pengendara motor yang melawan arus, tapi tidak mau mengalah meskipun di depannya ada mobil? Nah, hal itu jangan sampai kamu tiru. Itu melanggar pasal 287 Ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf (a b dan c)  Rp 500.000. kecuali atas perintah polisi karena kondisi jalan sedang macet.
4.        Rambu, Marka dan Apill
Suka nerobos lampu merah? Berbelok arah ditempat yang dilarang? Atau berhenti di ruang tunggu sepeda? Hati-hati karena kamu bisa jadi sasaran empuk tilang polisi dengan denda Rp 500.000, sesuai pasal 287 1 jo pasal 106 ayat 4 (huruf a, b dan c)
5.        Angkutan umum yang penumpangnya bergelantungan
Kalau kamu suka naik metromini atau sejenisnya, usahakan jangan bergelantungan di pintu apalagi di atap, selain bahaya, kasihan si sopir, dia bisa kena tilang akibat melanggar pasal 300 c jo pasal ayat (huruf e) dengan denda Rp 250.000. hargai nyawa kalian jangan membahayakan diri. Sabar menanti kendaraan berikutnya.
6.    Berboncengan lebih dari satu
Jangan salah, kapasitas maksimal roda dua hanya untuk dua orang. Jangan lebih, kamu bisa kena tilang karena melanggar pasal 292 jo pasal ayat 9 dengan denda Rp 250.000. hati hati bagi pengenfara motor yang ditambahi dengan kontener samping kanan kiri yang lebarnya cukup mencolok.
7.        Tidak memakai helm
Hati-hati, ini paling sering di sepelekan, tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan. Wajar sering terjadi, karena mau beli garam ke warung naik motor. Padahal jaraknya gak sampai 500 meter dari rumah. Ini kebiasaan yang buruk yang menyebabkan tingginya pelanggaran tanpa menggunakan helm. Pasal 290 jo Pasal 106 (7) dendanya tidak sedikit Rp 250.000.
8.        Balapan di jalan raya
Kalau mau balapan di sirkuit, kalau di jalan raya siap aja di kejar polisi. Saya sebel melihat orang yang mengendara motor bagaikan pembalap. Mereka tidak sadar kali ya? Kalau itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000.
9.        Mengemudi tidak wajar
Mengemudi tidak wajar itu misalnya mengendarai motor sambil berdiri atau dengan jumping di jalan raya. Hati hati, kamu bisa jadi sasaran tilang pak polisi karena melanggar  pasal 118 (huruf b).
10.    Persyaratan teknis dan laik jalan
Lengkapi kendaraanmu. kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Jika tidak kamu bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 karena melanggar pasal 285 ayat 1 jo pasal 106, pasal 48 ayat 2-3.
11.    Mobil barang mengangkut orang
Ini biasanya terjadi di perkampungan. Banyak orang naik truk atau pickup, padahal mobil tersebut untuk mengangkut barang. Hati-hati pak sopir, kamu bisa jadi target tilang pak polisi karena melanggar pasal 303 jo pasal 137 ayat huruf a, b dan c.
12.    Pengendara dibawah umur
Selain bahaya, pengendara juga pasti akan ditilang polisi yang bertugas. Apalagi saat razia. Bisa kena pasal karena tidak memiliki SIM pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 dengan denda Rp.1.000.000.
13.    Pemasangan plat nomor
Plat nomor palsu atau merubah letak nomor plat nomor agar telihat unik. Pasal 28 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Dan jangan modifikasi plat nomor. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.


Semoga dapat membantu anda.