Seringkali
kita bingung, kok tiba tiba kita diberhentikan polisi. Perasaan kita sudah
mematuhi benar dan tertib. Dan masih banyak kejadian lain yang dialami para
pengendara bermotor tanpa tahu apa kesalahannya. Kecuali kalau kita memang
sengaja melanggar, terlebih saat jalanan macet seringkali kita mengambil jalan
sisi lawan arah atau masuk trotoar atau lebih ekstrim masuk jalur busway. Jadi
kita sudah tahu resikonya, diberhentikan dan ditilang.
Kali
ini saya bagikan tip tip dari berbagai sumber mengenai macam pelangagaran lalu
lintas yang sering menjadi incaran polisi. Jika kamu sering bertanya-tanya
kenapa banyak pengendara diberhentikan tiba-tiba oleh polisi lalu lintas,
mungkin kamu belum menyadari bahwa hal-hal ini membuat pengendara berhak
ditilang.
Hindari
macam pelanggaran lalu lintas ini, jika kamu tidak mau berurusan dengan aparat
polisi di jalan raya. Selain pelanggaran ini berbahaya, kamu juga bisa jadi
sasaran empuk polisi untuk ditilang, hati-hati.
1.
Zebra Cross
Jangan anggap remeh
garis putus-putus berwarna putih ini, jika kamu ceroboh dan tidak mendahulukan
pejalan kaki yang menyebrang di zebra cross, kamu bisa kena tilang karena
melanggar pasal 287 ayat 1 jo psl 106 ayat 4 (huruf a dan b) dengan denda Rp
500.000.
2.
Muatan dan Dimensi
Ini khusunya untuk
mobil pengankut seperti pickup dan truck, hati-hati dengan muatan yang kamu
bawa, pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 menjelaskan kalau muatannya tidak sesuai
peraturan yang berlaku, kamu bisa di kenai denda tilang sebesar Rp 500.000.
3.
Melawan Arus
Inget masalah di
Jakarta saat ada pengendara motor yang melawan arus, tapi tidak mau mengalah
meskipun di depannya ada mobil? Nah, hal itu jangan sampai kamu tiru. Itu
melanggar pasal 287 Ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf (a b dan c) Rp
500.000. kecuali atas perintah polisi karena kondisi jalan sedang macet.
4.
Rambu, Marka dan Apill
Suka nerobos lampu
merah? Berbelok arah ditempat yang dilarang? Atau berhenti di ruang tunggu
sepeda? Hati-hati karena kamu bisa jadi sasaran empuk tilang polisi dengan
denda Rp 500.000, sesuai pasal 287 1 jo pasal 106 ayat 4 (huruf a, b dan c)
5.
Angkutan umum yang penumpangnya bergelantungan
Kalau kamu suka
naik metromini atau sejenisnya, usahakan jangan bergelantungan di pintu apalagi
di atap, selain bahaya, kasihan si sopir, dia bisa kena tilang akibat melanggar
pasal 300 c jo pasal ayat (huruf e) dengan denda Rp 250.000. hargai nyawa
kalian jangan membahayakan diri. Sabar menanti kendaraan berikutnya.
6.
Berboncengan lebih dari satu
Jangan salah,
kapasitas maksimal roda dua hanya untuk dua orang. Jangan lebih, kamu bisa kena
tilang karena melanggar pasal 292 jo pasal ayat 9 dengan denda Rp 250.000. hati
hati bagi pengenfara motor yang ditambahi dengan kontener samping kanan kiri
yang lebarnya cukup mencolok.
7.
Tidak memakai helm
Hati-hati, ini
paling sering di sepelekan, tidak mengenakan helm atau sabuk keselamatan. Wajar
sering terjadi, karena mau beli garam ke warung naik motor. Padahal jaraknya
gak sampai 500 meter dari rumah. Ini kebiasaan yang buruk yang menyebabkan
tingginya pelanggaran tanpa menggunakan helm. Pasal 290 jo Pasal 106 (7)
dendanya tidak sedikit Rp 250.000.
8.
Balapan di jalan raya
Kalau mau balapan
di sirkuit, kalau di jalan raya siap aja di kejar polisi. Saya sebel melihat
orang yang mengendara motor bagaikan pembalap. Mereka tidak sadar kali ya?
Kalau itu bisa membahayakan pengguna jalan lainnya. Pengendara bermotor yang
balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda
paling banyak Rp.3.000.000.
9.
Mengemudi tidak wajar
Mengemudi tidak
wajar itu misalnya mengendarai motor sambil berdiri atau dengan jumping di
jalan raya. Hati hati, kamu bisa jadi sasaran tilang pak polisi karena
melanggar pasal 118 (huruf b).
10.
Persyaratan teknis dan laik jalan
Lengkapi
kendaraanmu. kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah,
atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur
ban. Jika tidak kamu bisa ditilang dengan denda Rp 250.000 karena melanggar pasal
285 ayat 1 jo pasal 106, pasal 48 ayat 2-3.
11.
Mobil barang mengangkut orang
Ini biasanya
terjadi di perkampungan. Banyak orang naik truk atau pickup, padahal mobil
tersebut untuk mengangkut barang. Hati-hati pak sopir, kamu bisa jadi target
tilang pak polisi karena melanggar pasal 303 jo pasal 137 ayat huruf a, b dan
c.
12.
Pengendara dibawah umur
Selain bahaya,
pengendara juga pasti akan ditilang polisi yang bertugas. Apalagi saat razia.
Bisa kena pasal karena tidak memiliki SIM pasal 281 jo pasal 77 ayat 1 dengan
denda Rp.1.000.000.
13.
Pemasangan plat nomor
Plat nomor palsu
atau merubah letak nomor plat nomor agar telihat unik. Pasal 28 Setiap orang
yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2
(dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Dan jangan modifikasi plat nomor. Dalam pasal
tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan tanda
nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan,
warna, dan cara pemasangan.
Semoga
dapat membantu anda.